SIDANG DAKWAAN NAPOLEON BONAPARTE

  • 2 November 2020 14:45 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dalam kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
02/11/2020 14:45 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf