KENAIKAN UMP SULSEL 2021
Pekerja membersihkan lantai salah satu pusat perbelanjaan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/11/2020). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876 dan akan berlaku pada (1/1/2021) ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/pras.
Foto Terkait