UMP DKI JAKARTA 2021 NAIK BAGI SEKTOR TERTENTU
Pekerja konfeksi menyelesaikan pesanan tas di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi COVID-19 seperti bidang farmasi, telekomunikasi dan jasa keuangan sebesar 3,27 persen yaitu Rp4.416.186 atau minimal Rp4,4 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait