UMP DKI JAKARTA 2021 NAIK BAGI SEKTOR TERTENTU

  • 3 November 2020 15:50 WIB
Pekerja konfeksi menyelesaikan pesanan tas di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi COVID-19 seperti bidang farmasi, telekomunikasi dan jasa keuangan sebesar 3,27 persen yaitu Rp4.416.186 atau minimal Rp4,4 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.44 MB
Disiarkan
03/11/2020 15:50 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Fanny Octavianus