VONIS KASUS NARKOTIKA VANESSA ANGEL

  • 5 November 2020 18:45 WIB
Terdakwa Vanessa Angel (kiri) didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G psikotropika. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2679
Ukuran Berkas
1.91 MB
Disiarkan
05/11/2020 18:45 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu