WNI YANG DIDEPORTASI TIBA DI INDONESIA
Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk melakukan validasi surat bebas COVID-19 setibanya dari Malaysia, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). Pemerintah Malaysia mendeportasi 502 WNI karena melebihi ijin tinggal (over stay) dan melakukan tindakan kriminal. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Foto Terkait