DITUNTUT EMPAT TAHUN
MAKASSAR, 13/12 - DITUNTUT EMPAT TAHUN. Terdakwa kasus korupsi APBD 2004 Tanatoraja, Johannes Amping Situru, tertunduk saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/12). Johannes Amping Situru yang juga mantan bupati Tanatoraja tersebut dituntut empat tahun penjara terkait kasus korupsi APBD 20032004 Tanatora yang merugikan negara Rp3,9 miliar. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Koz/ama/10.
Foto Terkait