KAYU ILEGAL
MADIUN, 13/12 – KAYU ILEGAL. Petugas mengidentifikasi kayu jati ilegal di Polres Madiun, Jawa Timur, Senin (13/12). Kayu jati sebanyak 290 batang atau sekitar 3 m3 senilai sekitar Rp10 juta tersebut disita dari perusahaan ilegal di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ama/10
Foto Terkait