KAYU ILEGAL

  • 13 Desember 2010 20:15 WIB
MADIUN, 13/12 – KAYU ILEGAL. Petugas mengidentifikasi kayu jati ilegal di Polres Madiun, Jawa Timur, Senin (13/12). Kayu jati sebanyak 290 batang atau sekitar 3 m3 senilai sekitar Rp10 juta tersebut disita dari perusahaan ilegal di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1934
Ukuran Berkas
373.14 KB
Disiarkan
13/12/2010 20:15 WIB
Fotografer
Fikri Ali
Editor