TUNTUTAN KASUS PLN
JAKARTA, 14/12 - TUNTUTAN KASUS PLN. Mantan GM Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Lampung, Budi Harsono (kanan) bersama penasehat hukum usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). Budi yang didakwa atas kasus korupsi pengadaan sistem informasi pelanggan yang berbasis teknologi informasi (CIS-RISI) termasuk sistem pengelolaan informasi piutang pelanggan di wilayah Lampung pada tahun 2004 sampai 2005 tersebut dituntut delapan tahun penjara. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/pd/10.
Foto Terkait