AMRIL MUKMININ DIVONIS 6 TAHUN PENJARA
Pengunjung sidang mendengarkan pembacaan vonis dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Senin (9/11/2020). Meski terdakwa Amril Mukminin tidak mengikuti persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun terhadap Amril Mukminin karena dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc.
Foto Terkait