PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA

  • 11 November 2020 11:55 WIB
Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti uang Dollar palsu di Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020). Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnahkan 17 jenis barang dari 700 perkara dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2656
Ukuran Berkas
1.64 MB
Disiarkan
11/11/2020 11:55 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Hermanus Prihatna