PENGUNGKAPAN PRODUKSI FARMASI ILEGAL

  • 16 November 2020 14:30
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memberikan katerangan saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020). Direktorat TindakÊPidana Tertentu Bareskrim Polri bekerjasama dengan instansi terkait berhasil membongkar industri rumahan peracikan jamu tradisional tidak sesuai ketentuan di Klaten, Jawa Tengah dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YS dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat dan bahan racikan serta 37 produk jamu tradisional mencapai 12 ribu saset. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4293x2862
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
16/11/2020 14:30 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor
Hermanus Prihatna