PENINDAKAN PELANGGAR LARANGAN PARKIR

  • 16 November 2020 18:10
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menempel striker pada mobil truk yang telah digembok karena parkir sembarangan di Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Senin (16/11/2020). Dinas Perhubungan menindak tegas kendaraan yang diparkir sembarangan karena melanggar UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.59 MB
Disiarkan
16/11/2020 18:10 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus