PEMUSNAHAN 18,3 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

  • 18 November 2020 11:45
Petugas gabungan memasukan bungkusan rokok ilegal ke dalam mesin pemotong saat pemusnahan barang hasil penindakan di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (18/11/2020). DJBC Riau memusnahkan sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,39 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 milyar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.84 MB
Disiarkan
18/11/2020 11:45 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor
Hermanus Prihatna