INSTRUKSI TENTANG PENEGAKKAN PROTOKOL KESEHATAN
Pedagang dan pembeli beraktivitas tanpa menggunakan masker di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (20/11/2020). Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2020 antara lain mengatur tentang penegakkan secara konsisten protokol kesehatan hingga saksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya dalam mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Foto Terkait