SIDANG PUTUSAN BLOWFISH
JAKARTA, 20/12 - SIDANG PUTUSAN BLOWFISH. Terdakwa kasus Blowfish, Kanar Lolo dan Bernardus Malela menjalani sidang dengan agenda Putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12). Dua terdakwa kasus rusuh Blowfish divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara. FOTO ANTARA/ Reno esnir/ss/ama/10.
Foto Terkait