BANTUAN SUBSIDI UPAH GURU HONORER
Guru memberikan bimbingan belajar kepada siswa PAUD Pelangi di rumahnya di Kampung Kanaga, Lebak, Banten, Rabu (25/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS di sekolah swasta maupun sekolah negeri sebesar Rp.1,8 juta diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.
Foto Terkait