TIDAK STANDAR SNI
PEKANBARU, 22/12 - TIDAK STANDAR SNI. Staf Dit Pengawas Hasil Tambang Pertambangan dan Aneka Industri Kementrian Perdagangan menyegel barang bukti berupa 37 ban di Gudang PT Pratama, di Kelurahan Palas, Pekanbaru, Riau, Rabu (22/12). Banyak perusahaan di Riau yang melakukan penyimpangan hasil industri, hasil hutan, pertanian, pertambangan yang tidak memenuhi standar SNI, baik produksi lokal maupun barang impor. FOTO ANTARA/Fachrozi Amri/ed/ama/10.
Foto Terkait