TIDAK STANDAR SNI

  • 22 Desember 2010 17:25 WIB
PEKANBARU, 22/12 - TIDAK STANDAR SNI. Staf Dit Pengawas Hasil Tambang Pertambangan dan Aneka Industri Kementrian Perdagangan menyegel barang bukti berupa 37 ban di Gudang PT Pratama, di Kelurahan Palas, Pekanbaru, Riau, Rabu (22/12). Banyak perusahaan di Riau yang melakukan penyimpangan hasil industri, hasil hutan, pertanian, pertambangan yang tidak memenuhi standar SNI, baik produksi lokal maupun barang impor. FOTO ANTARA/Fachrozi Amri/ed/ama/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
433.96 KB
Disiarkan
22/12/2010 17:25 WIB
Fotografer
Fachrozi Amri
Editor