PROSTITUSI DARING ARTIS

  • 27 November 2020 13:50 WIB
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis ditunjukkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
27/11/2020 13:50 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Zarqoni Maksum