PERPANJANGAN HAK PENGELOLAAN HUNIAN APARTEMEN

  • 2 Desember 2020 14:10 WIB
Suasana kompleks hunian vertikal atau apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil memastikan, pemerintah akan memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun, guna meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2490
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
02/12/2020 14:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu