DAUN GANJA
MADIUN, 24/12 Ð GANJA. Kapolres Madiun Kota AKBP KH Siregar menjelaskan pengungkapan transaksi ganja dengan menyertakan dua tersangka di ruang Subbag Humas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Jumat (24/12). Dua tersangka tersebut dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ss/ama/10
Foto Terkait