DAUN GANJA

  • 24 Desember 2010 17:40 WIB
MADIUN, 24/12 Ð GANJA. Kapolres Madiun Kota AKBP KH Siregar menjelaskan pengungkapan transaksi ganja dengan menyertakan dua tersangka di ruang Subbag Humas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Jumat (24/12). Dua tersangka tersebut dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ss/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2071
Ukuran Berkas
278.91 KB
Disiarkan
24/12/2010 17:40 WIB
Fotografer
Fikri Ali
Editor