DAUN GANJA

  • 24 Desember 2010 17:40 WIB
MADIUN, 24/12 Ð GANJA. Dua tersangka berada di dekat barang bukti sebungkus daun kering ganja seberat 40,20 gram di ruang Subbag Humas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Jumat (24/12). Dua tersangka warga Kota Madiun pembeli dan penjual daun ganja tersebut dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ss/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1949x2580
Ukuran Berkas
225.87 KB
Disiarkan
24/12/2010 17:40 WIB
Fotografer
Fikri Ali
Editor