SIMPAN SABU
MADIUN, 27/12 Ð SIMPAN SABU. Anggota polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu 0,2 gram di dekat terdakwa Raka Aditya yang menjalani pemeriksaan di Polres Madiun, Jawa Timur, Senin (27/12). Terdakwa pemilik sabu-sabu tersebut terancam hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 8 miliar. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ed/ama/10
Foto Terkait