SIMPAN SABU

  • 27 Desember 2010 19:15 WIB
MADIUN, 27/12 Ð SIMPAN SABU. Anggota polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu 0,2 gram di dekat terdakwa Raka Aditya yang menjalani pemeriksaan di Polres Madiun, Jawa Timur, Senin (27/12). Terdakwa pemilik sabu-sabu tersebut terancam hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 8 miliar. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ed/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1919
Ukuran Berkas
310.08 KB
Disiarkan
27/12/2010 19:15 WIB
Fotografer
Fikri Ali
Editor