PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK

  • 8 Desember 2020 13:00 WIB
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi (tengah) bersama perwakilan Bawaslu dan unsur Muspida Kota Bandar Lampung memusnahkan surat suara Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 yang rusak dengan cara dibakar di Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Lampung, Selasa (8/12/2020). KPU Kota Badar Lampung memusnahkan sebanyak 1.767 surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 yang rusak atau gagal cetak dengan tujuan memastikan surat suara yang rusak tersebut tidak disalahgunakan dalam Pilkada Serentak Kota Bandar Lampung 2020. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2846
Ukuran Berkas
1.96 MB
Disiarkan
08/12/2020 13:00 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Andika Wahyu