PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK PILKADA KOTA BLITAR

  • 8 Desember 2020 14:20 WIB
Komisioner KPU Kota Blitar bersama perwakilan Bawaslu dan Kepolisian membakar surat suara yang rusak di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (8/12/2020). Guna menghindari kecurangan serta terciptanya pemungutan suara yang jujur, KPU Kota Blitar memusnahkan sebanyak 559 surat suara yang rusak dan cacat cetak jelang H-1 pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
08/12/2020 14:20 WIB
Fotografer
Irfan Anshori
Editor
Andika Wahyu