PENANGKAPAN PENYEBAR BERITA BOHONG DAN UJARAN KEBENCIAN

  • 14 Desember 2020 15:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020). Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus ujaran kebencian yang bermuatan sara dan kasus menyebarkan berita bohong yang viral di media sosial. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
14/12/2020 15:55 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Andika Wahyu