PENANGKAPAN PENYEBAR BERITA BOHONG DAN UJARAN KEBENCIAN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020). Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus ujaran kebencian yang bermuatan sara dan kasus menyebarkan berita bohong yang viral di media sosial. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto Terkait