PENANGKAPAN PENYEBAR BERITA BOHONG DAN UJARAN KEBENCIAN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat rilis penangkapan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020). Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus ujaran kebencian yang bermuatan sara dan kasus menyebarkan berita bohong yang viral di media sosial. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto Terkait