TUNTUTAN HUKUMAN MATI KASUS NARKOBA

  • 14 Desember 2020 17:50 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Sricahyawijaya (kanan) mengecek peralatan komunikasi saat akan membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,9 kilogram yakni Abdul Malik dan Roman dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (14/12/2020). JPU menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman pidana mati. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4176x2784
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
14/12/2020 17:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor
Puspa Perwitasari