TUNTUTAN HUKUMAN MATI KASUS NARKOBA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Sricahyawijaya (kanan) mengecek peralatan komunikasi saat akan membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,9 kilogram yakni Abdul Malik dan Roman dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (14/12/2020). JPU menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman pidana mati. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/rwa.
Foto Terkait