PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA DI BEA CUKAI DENPASAR

  • 15 Desember 2020 15:30 WIB
Petugas berwenang memecahkan botol berisi minuman alkohol ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019/2020 berupa 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 buah alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 telepon genggam, 944 jam pintar, 46 tablet, 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris dengan total jumlah nilai barang yaitu Rp1,997 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.97 MB
Disiarkan
15/12/2020 15:30 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Widodo S Jusuf