SIDANG LANJUTAN MANTAN KETUA DPRD MUARA ENIM

  • 15 Desember 2020 16:55
Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Ketua DPRD Aries HB bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
15/12/2020 16:55 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Andika Wahyu