PEMBATASAN JAM OPERASIONAL MRT
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 seperti pada Moda Raya Terpadu (MRT) dan Bus TransJakarta yang mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, guna menekan penyebaran COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait