WAJIB TES CEPAT ANTIGEN UNTUK KELUAR MASUK JAKARTA

  • 19 Desember 2020 12:05 WIB
Calon penumpang berada di area pemeriksaan dokumen syarat bepergian di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Pemprov DKI Jakarta selama masa mudik Natal 2020 dan tahun baru 2021 atau mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan bepergian ataupun masuk ke wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
19/12/2020 12:05 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Andika Wahyu