LARANGAN PESTA PERAYAAN TAHUN BARU 2021

  • 28 Desember 2020 11:30 WIB
Foto udara kawasan gerbang Tembolak pintu masuk ke Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 440 Tahun 2020 yang melarang pesta perayaan tahun baru 2021 dan warga juga dilarang menyalakan petasan, kembang api, serta mabuk-mabukan guna membatasi aktivitas warga dan meredam penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2791
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
28/12/2020 11:30 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor
Fanny Octavianus