KASUS KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK IKAN

  • 28 Desember 2020 18:50 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyimpanan dan kepemilikan bahan peledak ikan (bom ikan) di Polairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/12/2020). Tim gabungan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri bersama Ditpolairud Polda Jatim menangkap satu tersangka atas kasus dugaan menyimpan serta memiliki bahan peledak ikan dan mengamankan barang bukti Potasium Chlorate seberat 11.750 kilogram, Sodium Perchlorate seberat 4.625 kilogram, Potasium Nitrate seberat 25 kilogram, selongsong detonator sebanyak 1.027 buah dan sejumlah sumbu peledak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
28/12/2020 18:50 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Prasetyo Utomo