SIDANG TUNTUTAN ANDI IRFAN JAYA

  • 28 Desember 2020 21:00
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
28/12/2020 21:00 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Prasetyo Utomo