SIDANG TUNTUTAN MANTAN KETUA DPRD MUARA ENIM

  • 29 Desember 2020 16:50 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Ketua DPRD Aries HB menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/12/2020). Aries HB dituntut 6 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta dicabut hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani masa tahanan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
29/12/2020 16:50 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Andika Wahyu