SIDANG PUTUSAN TOMMY SUMARDI

  • 29 Desember 2020 17:15 WIB
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Tommy Sumardi divonis dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
29/12/2020 17:15 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Andika Wahyu