SIDANG PUTUSAN TOMMY SUMARDI
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Tommy Sumardi divonis dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Foto Terkait