PEMERINTAH LARANG SEGALA KEGIATAN FPI

  • 30 Desember 2020 21:20 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena sejak 21 Juni 2019 secara 'de jure' telah bubar sebagai ormas tetapi setelah itu FPI masih melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan hukum. ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
934.74 KB
Disiarkan
30/12/2020 21:20 WIB
Fotografer
Humas Kemenko Polhukam
Editor
Zarqoni Maksum