PEMERINTAH LARANG SEGALA KEGIATAN FPI
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena sejak 21 Juni 2019 secara 'de jure' telah bubar sebagai ormas tetapi setelah itu FPI masih melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan hukum. ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.
Foto Terkait