MAKLUMAT KAPOLRI LARANG PENGGUNAAN SIMBOL FPI
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait Maklumat Kapolri tentang Larang Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Foto Terkait