LARANGAN MASUKNYA WNA KE INDONESIA
Seorang warga negara asing (WNA) melepaskan baju hazmatnya setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (2/1/2021). Guna mencegah masuknya varian baru virus corona, Pemerintah Indonesia melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 kecuali WNA yang memegang visa diplomatik, visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto Terkait