PEMBERLAKUAN MATERAI TARIF TUNGGAL

  • 6 Januari 2021 12:20 WIB
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4896x3264
Ukuran Berkas
2.55 MB
Disiarkan
06/01/2021 12:20 WIB
Fotografer
Anindira Kintara
Editor
Andika Wahyu