PEMBATASAN KAPASITAS RESTORAN

  • 8 Januari 2021 21:00 WIB
Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
08/01/2021 21:00 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Widodo S Jusuf