ANIAYA WARTAWAN
BANDA ACEH, 6/1 - PENGANIYAAN WARTAWAN. Terdakwa Lettu Inf Faizal Amin (kiri), Pasie Intel Kodim 0115 Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dikawal petugas meninggalkan ruangan sidang di Pengailan Militer Banda Aceh, Kamis (6/1). Terdakwa dalam kasus penganiayaan dan mengancam dengan pistol terhadap korban Ahmadi, wartawan Harian Aceh terkait pemberitaan keterlibatan oknum TNI itu dalam praktek illegal logging terancam dipecat dijerat dengan pasal 406 (1) KUHP, pasal 351 (I) KUHP dan pasal 148 ke-2 KUHPM.
FOTO ANTARA/Ampelsa/nz/11
Foto Terkait