PEMBERLAKUAN PPKM DI KOTA TEGAL
Sejumlah wisatawan bermain di pohon cemara pinggir Pantai Alam Indah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021). Pemerintah Kota Tegal sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tempat wisata, cafe dan tempat hiburan malam dengan membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Foto Terkait