PINANGKI DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA

  • 11 Januari 2021 21:30
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2872x1914
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
11/01/2021 21:30 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Hermanus Prihatna