PERATURAN KERINGANAN BIAYA PEMBUATAN SIM

  • 12 Januari 2021 10:10
Petugas kepolisian melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polresta Mataram, NTB, Selasa (12/1/2021). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia yang salah satunya memuat opsi keringanan biaya hingga Rp0 atau penggratisan biaya terkait pengurusan SIM bagi masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2712
Ukuran Berkas
3.27 MB
Disiarkan
12/01/2021 10:10 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor
Andika Wahyu