SIDANG VONIS WAKIL KETUA DPRD KOTA TEGAL

  • 12 Januari 2021 13:55 WIB
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (kedua kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo divonis enam bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. Terdakwa tidak perlu menjalani penjara selama tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
894.01 KB
Disiarkan
12/01/2021 13:55 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Andika Wahyu