LARANGAN MASUK WNA KE INDONESIA DIPERPANJANG

  • 13 Januari 2021 16:40 WIB
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
13/01/2021 16:40 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Widodo S Jusuf