HAK MENYATAKAN PENDAPAT
JAKARTA,12/1 - HAK MENYATAKAN PENDAPAT. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan perkara Nomor 23 dan 26/PUU-VIII/2010 terkait uji materiil pasal 184 ayat (4) UU no.27/2009 tentang MPR,DPR dan DPRD terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1). MK mengabulkan permohonan Bambang Soesatyo cs terkait syarat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat DPR. Pemohon meminta agar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD perihal kuorum dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/11.
Foto Terkait